Sang Mafia Bola Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum |
Dwi Irianto alias Mbah Putih, lewat kuasa hukumnya, Amir Burhanudin, mengatakan tidak bersalah dalam masalah suap mafia bola. Anggota Komisi Disiplin PSSI itu mohon maaf diakhir sidang.
Mbah Putih dikatakan bersalah seperti tuduhan, yaitu masalah 3 Undang-undang nomer 11 tahun 1980 mengenai tindak pidana suap junto masalah 55 ayat 1 KHUP. Ia terjebak dalam suap tim-tim Liga 2, salah satunya Cilacap, Mojokerto, Temanggung, Magelang, Blitar, Kudus, serta Aceh.
Amir menampik tuduhan itu. Ia membacakannya dalam pleidoi di Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Senin (1/7/2019).
"Pemberian uang operasional pada terdakwa murni jadi uang operasional dari Jakarta ke Banjarnegara. Hingga, terdakwa tidak dapat dibuktikan dengan resmi sudah melanggar masalah seperti yang didakwakan padanya," katanya di persidangan, Senin (1/7/2019).
Diluar itu, sikap Komdis PSSI dalam memberi respon satu laga, terutamanya pada Persibara Banjarnegara disebutkan masih sama. Amir menjelaskan Komdis PSSI masih menjatuhkan sangsi pada Persibara waktu berlaga menantang Persikap Pasuruan.
Baca Juga : AS Roma Peroleh Amadou Diawara Dari Napoli
Baca Juga : AS Roma Peroleh Amadou Diawara Dari Napoli
"Harusnya jika uang itu memenangi, Persibara tidak mendapatkan hukuman Komdis. Serta pada akhirnya Persibara alami kekalahan sebab beberapa pemain luka, serta beberapa pemain yang memperoleh akumulasi kartu kuning," ia menerangkan.
Amir menyebutkan bila instruksi yang diperuntukkan pada wasit telah sesuai dengan rules of game. Ini katanya, dibetulkan terdakwa Nurul Safarid waktu jadi saksi terdakwa.
"Instruksi yang diserahkan kepada wasit tidak berlawanan dengan wewenang atau keharusan terdakwa jadi Komdis PSSI," katanya.
Baca Juga : Trik Bermain Judi Bola Online Di Situs Agen Bola Terpercaya
Baca Juga : Trik Bermain Judi Bola Online Di Situs Agen Bola Terpercaya
Karena itu, dia minta client-nya untuk bebas dari jeratan hukum. Diluar itu, dia minta supaya majelis hakim memulihkan hak-hak, posisi, serta martabat seperti sebelumnya.
"Pada majelis hakim untuk melepaskan terdakwa serta membebankan ongkos pengadilan pada negara," katanya.
Sebelum sidang ditutup, Mbah Putih mengemukakan keinginan maaf pada majelis hakim serta pada semua warga. Selesai mengemukakan keinginan maaf, sidang ditutup oleh majelis hakim.
0 comments:
Post a Comment